Apabilaingin menghapuskan hak asasi berarti harus mentiaadakan manusia itu sendiri. 2. HAM Bersifat Universal. Ciri ciri HAM yang ke-2 ialah universal, arti dari universal sendiri adalah menyeluruh dan berlaku disetiap negara terkecuali. Berbeda dengan hak - hak yang lain, hak asasi tidak terbatas oleh tempat, ruang dan waktu.
Hak seorang guru? – hak guru adalah hak untuk mendapatkan gaji, hak untuk pengembangan karier, hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas mereka atau untuk memperoleh hak mereka, h. Djohar. Dalam hukum republik indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bab xi pasal 40, menyatakan. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual, dan. Peluang untuk menggunakan infrastruktur dan fasilitas pendidikan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, kreatif, dinamis dan dialogis. Teladan dan pertahankan reputasi dewan proses, dan posisi sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
hadapanyang tinggi agar hak asasi manusia dapat dihormati dan diamalkan oleh semua rakyat Malaysia. Tan Sri Othman Hashim LAPORAN TAHUNAN 2019 xv penghormatan terhadap hak asasi manusia dijadikan sebagai salah satu etika bagi guru-guru. Etika terbaharu ini merupakan panduan yang dihadapi oleh kanak-kanak ini adalah penafian hak asasi

17/03/2023 Pendidikan 0 Views Mengapa Guru Perlu Dihormati? Guru adalah sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan kita. Mereka adalah orang yang membimbing dan mengajar kita untuk menjadi lebih baik. Tanpa guru, kita tidak akan bisa menjadi seperti sekarang ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menghormati guru. Apa Saja Hak Guru? Selain hak untuk dihormati, guru juga memiliki hak-hak lain yang perlu kita hormati. Beberapa hak guru antara lain Hak untuk mendapatkan gaji yang layak Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum Hak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai Hak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya Hak untuk mendapatkan dukungan dari orang tua dan masyarakat Mengapa Kita Harus Menghormati Guru? Ada beberapa alasan mengapa kita harus menghormati guru, antara lain Guru membantu kita untuk mencapai impian dan cita-cita kita Guru memberikan ilmu dan pengetahuan yang sangat berharga Guru adalah panutan dan teladan bagi kita Guru membantu kita untuk mengembangkan potensi diri Guru adalah sosok yang memberikan pengaruh positif dalam hidup kita Bagaimana Cara Menghormati Guru? Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menghormati guru, antara lain Mendengarkan dengan baik saat guru sedang mengajar Menghargai waktu dan usaha yang diberikan oleh guru Tidak mengganggu ketika guru sedang mengajar Menghormati perbedaan pendapat dengan guru Menghargai privasi guru Apa Akibatnya Jika Tidak Menghormati Guru? Jika kita tidak menghormati guru, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada diri kita sendiri. Beberapa akibat dari tidak menghormati guru antara lain Kita akan kehilangan kesempatan untuk belajar dari guru Hubungan kita dengan guru dan teman-teman sekelas dapat terganggu Kita akan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri Kita akan terkesan tidak sopan dan kurang beradab Kita akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas kinerja kita Kesimpulan Dalam kehidupan kita, guru memegang peran yang sangat penting. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menghormati guru dan memperlakukan mereka dengan baik. Dengan menghormati guru, kita akan mendapatkan banyak manfaat dan kesempatan untuk berkembang menjadi lebih baik. Check Also Admin Dashboard Php Welcome Inilah Cara Membuat Dashboard Admin Yang Menarik Dan Mudah Digunakan Bagaimana Menggunakan Admin Dashboard PHP? Admin Dashboard PHP adalah alat yang sangat berguna untuk mengatur …

Salahsatu manfaat pembahasan tentang hak asasi manusia ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak asasi manusia telah diterapkan di negara Indonesia. Dan juga dengan dibahasnya permasalahan ham ini maka akan memberikan pengetahuan terhadap siapa saja yang ingin membaca makalah ini . adapun manfaat dan tujuan pembahasan ini adalah sebagai berikut:

Mahasiswa/Alumni Universitas Jember13 Maret 2022 0743Hallo Florence Z, kakak bantu jawab ya! Jawabannya adalah 1 Mendapatkan penghasilan atau gaji dari sekolah. 2 Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja. 3 Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier. 4 Dihormati oleh siswa dan rekan guru yang lain. Yuk, simak pembahasan berikut ini! Hak adalah sesuatu yang didapatkan seseorang setelah melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Hak didapatkan oleh semua orang, termasuk guru. Hak yang didapatkan oleh guru antara lain mendapatkan penghasilan atau gaji, dihargai prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier atau kompetensi, dan dihormati siswa dan rekan guru. Jadi, hak yang didapatkan guru di sekolah adalah 1 Mendapatkan penghasilan atau gaji dari sekolah. 2 Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja. 3 Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier. 4 Dihormati oleh siswa dan rekan guru yang lain. Terima kasih sudah bertanya kepada Roboguru dan semoga dapat membantu ya

Halini merupakan salah satu ciri hak asasi manusia A. utama. B. hakiki. C. universal. D. tidak dapat di cabut. E. tidak dapat di bagi. Soal nomor 2. Sebagai warga negara yang baik tentu harus melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) termuat tentang salah satu kewajiban warga negara yaitu .

Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 58 C. Perlindungan Atas Hak-hak Guru Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia HAM, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan. Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi 1 kepatuhan terhadap perundang-undangan, 2 ikut serta dalam upaya pembelaan negara, 3 wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi demokrasi, desentralisasi, dan HAM, maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini. 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, danatau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasanpelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja danatau resiko lain. Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 59 hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. 1. Perlindungan hukum Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa a. tindak kekerasan, b. ancaman, baik fisik maupun psikologis c. perlakuan diskriminatif, d. intimidasi, dan e. perlakuan tidak adil 2. Perlindungan profesi Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasanpelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini. a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan. g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk  mengungkapkan ekspresi,  mengembangkan kreatifitas, dan  melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi  substansi,  prosedur, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 60  instrumen penilaian, dan  keputusan akhir dalam penilaian. k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi  penetapan taraf penguasaan kompetensi,  standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi  mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,  memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan  bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi  akses terhadap sumber informasi kebijakan,  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan  memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan. 3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah. b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tuawali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap  resiko gangguan keamanan kerja,  resiko kecelakaan kerja,  resiko kebakaran pada waktu kerja,  resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau  resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. e. Pemberian asuransi danatau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat  kecelakaan kerja,  kebakaran pada waktu kerja,  bencana alam,  kesehatan lingkungan kerja, danatau Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 61  resiko lain. f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat  bahaya yang potensial,  kecelakaan akibat bahan kerja,  keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,  frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,  resiko atas alat kerja yang dipakai, dan  resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja. 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup a. hak cipta atas penulisan buku, b. hak cipta atas makalah, c. hak cipta atas karangan ilmiah, d. hak cipta atas hasil penelitian, e. hak cipta atas hasil penciptaan, f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan; g. hak paten atas hasil karya teknologi Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam. D. Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru

AlGhazali menjelaskan bahwasannya sosok guru professional yang ideal yaitu sebagai berikut : 1. Guru professional yang ideal yaitu guru yang mempunyai akal cerdas, mempunyai akhlak yang sempurna, dan mempunyai fisik yang kuat. Guru harus mempunyai sifat ini karena dengan akal yang cerdas maka guru akan mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam. Hukum Positif Indonesia- Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Hak GuruKewajiban GuruKomponen Penghasilan GuruPenghasilan LainnyaTunjangan Profesi GuruTunjangan Fungsional GuruTunjangan Khusus GuruKesejahteraan Tambahan Guru Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional mempunyai kewajiban untuk Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Komponen Penghasilan Guru Salah satu hak guru sebgaimana tersebut di atas salah satunya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu mengenai komponen penghasilan guru diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Komponen Penghasilan Guru meliputi Gaji pokok. Tunjangan yang melekat pada gaji. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan profesi. Tunjangan fungsional. Tunjangan khusus, dan Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Demikian juga halnya bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru yang bersangkutan dengan satuan pendidikan tersebut. Penghasilan Lainnya Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana tersebut di atas, guru juga mendapatkan penghasilan lainnya. Penghasilan lainnya yang diterima guru berupa Tunjangan profesi guru. Tunjangan fungsional Tunjangan khusus. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan Profesi Guru Tunjangan profesi diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru yang telah memilki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi guru dialokasi oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah APBD. Mengenai tunjangan profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Tunjangan Fungsional Guru Tunjangan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan funggsional bagi guru diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah APBD. Tunjangan Khusus Guru Tunjangan khusus bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yang besaran tunjangan khusus tersebut setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bertugas di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Kesejahteraan Tambahan Guru Kesejahteraan tambahan bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kesejahteraan tambahan dimaksud diperoleh dalam bentuk Tunjangan pendidikan. Asuransi pendidikan. Beasiswa dan penghargaan bagi guru. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru. Pelayanan kesehatan. Bentuk kesejahteraan lainnya. Untuk kesejahteraan tambahan sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mewujudkannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian yang sangat besar pada bidang pendidikan, dalam hal ini adalah guru sebagai pendidik para generasi penerus bangsa. -RenTo150820- DiIndia, Tiongkok, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka. Lihat pula [ sunting | sunting sumber]
Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia HAM, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan. Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi 1 kepatuhan terhadap perundang-undangan, 2 ikut serta dalam upaya pembelaan negara, 3 wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi demokrasi, desentralisasi, dan HAM, maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini. 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain. Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 59 hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. 1. Perlindungan hukum Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa a. tindak kekerasan, b. ancaman, baik fisik maupun psikologis c. perlakuan diskriminatif, d. intimidasi, dan e. perlakuan tidak adil 2. Perlindungan profesi Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini. a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan. g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk  mengungkapkan ekspresi,  mengembangkan kreatifitas, dan  melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi  substansi, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 60  instrumen penilaian, dan  keputusan akhir dalam penilaian. k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi  penetapan taraf penguasaan kompetensi,  standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi  mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,  memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan  bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi  akses terhadap sumber informasi kebijakan,  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan  memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan. 3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah. b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap  resiko gangguan keamanan kerja,  resiko kecelakaan kerja,  resiko kebakaran pada waktu kerja,  resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau  resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. e. Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat  kecelakaan kerja,  kebakaran pada waktu kerja,  bencana alam, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 61  resiko lain. f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat  bahaya yang potensial,  kecelakaan akibat bahan kerja,  keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,  frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,  resiko atas alat kerja yang dipakai, dan  resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja. 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup a. hak cipta atas penulisan buku, b. hak cipta atas makalah, c. hak cipta atas karangan ilmiah, d. hak cipta atas hasil penelitian, e. hak cipta atas hasil penciptaan, f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan; g. hak paten atas hasil karya teknologi Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam. D. Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru
Hakasasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, adalah pengertian? Hak warga negara
Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting di Indonesia. Mereka menjadi pilar utama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan membentuk generasi yang cerdas. Sebagai seorang guru, mereka memiliki hak yang harus dihormati dan diakui. Secara umum, berikut hak yang diperoleh guru tetap yayasan. Pertama, memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan sekolah atau yayasan. Hak ini menjamin bahwa guru akan mendapatkan gaji yang layak dan wajar sesuai dengan kinerja mereka. Ini juga berlaku untuk guru yang bekerja di sekolah swasta atau yayasan. Kedua, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Guru yang berprestasi akan mendapatkan promosi dan penghargaan yang layak. Hal ini akan meningkatkan motivasi dan semangat kerja guru, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Ketiga, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Guru harus dihormati dan diakui hak mereka untuk melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Ini akan melindungi guru dari berbagai bentuk penindasan dan diskriminasi. Keempat, hak untuk mengajukan keluhan. Guru harus memiliki hak untuk mengajukan keluhan dan mengajukan tuntutan yang wajar dan layak. Ini akan membantu guru dalam menegakkan hak-hak mereka. Guru juga memiliki hak untuk mengikuti pelatihan dan program pengembangan profesional. Ini akan membantu guru dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan mereka. Hak-hak ini berlaku hingga 20 Desember 2022. Oleh karena itu, guru harus menghormati dan menghargai hak-hak mereka sebagai seorang guru. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendidikan di Indonesia. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
.
  • a5cnqrnizj.pages.dev/267
  • a5cnqrnizj.pages.dev/163
  • a5cnqrnizj.pages.dev/136
  • a5cnqrnizj.pages.dev/206
  • a5cnqrnizj.pages.dev/214
  • a5cnqrnizj.pages.dev/284
  • a5cnqrnizj.pages.dev/158
  • a5cnqrnizj.pages.dev/334
  • a5cnqrnizj.pages.dev/171
  • salah satu hak guru adalah dihormati oleh